Ketersedian air bersih sebagai salah satu unsur dalam perencanaan wilayah

Air bersih menjadi barang langka! akan kah terjadi, atau sudah terjadi? apakah ini hanya terjadi di sebagian kota-kota besar di Indonesia atau di daerah pedesaan juga?
Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang kian terus meningkat. kemungkinan besar air bersih menjadi barang yang langka. namun demikian penduduk adalah sumber daya bagi pertumbuhan wilayah dan kota. nah! bagaimana dengan kondisi sumber-sumber air baku di indonesia?
akan tetapi demikian disejumlahdaerah-daerah di nusantara ini hampir tiap taunnya mengalami banjir, apa yang menjadi penyebabnya?

Kamis, 16 September 2010

konsep pengembangan wilayah dalam upaya pelestarian sumber daya air


AIR. Air merupakan komponen yang sangat penting bagi kehidupan. Seluruh makhluk hidup sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya ini untuk kelangsungan hidupnya

PENATAAN RUANG DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Perencanaan Tata Ruang
Berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sedangkan tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusatpusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan: 
1) rencana umum tata ruang; dan 
2) rencana rinci tata ruang. Rencana Umum Tata Ruang secara berhierarki terdiri atas: 
a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 
b) rencana tata ruang wilayah provinsi; dan 
c) rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota. 
Sedangkan Rencana Rinci Tata Ruang terdiri atas: 
a) rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; 
b) rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c) rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Sumber Daya Air dalam Penataan Ruang
Berikut ini adalah beberapa hal mengenai sumber daya air yang diatur dalam Undang-undang Penataan Ruang. Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain. Dalam rangka pengembangan penatagunaan diselenggarakan
kegiatan penyusunan dan penetapan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain.
Undang-undang penataan ruang mendefinisikan bahwa yang termasuk dalam kawasan lindung adalah sebagai berikut:
a) kawasan yang memberikan pelindungan kawasan bawahannya, antara lain, kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air
b) kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air;
c) kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
d) kawasan rawan bencana alam, antara lain, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir;
e) kawasan lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang. Sistem jaringan prasarana, antara lain mencakup sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem persampahan dan sanitasi, serta sistem jaringan sumber daya air. Penetapan proporsi luas kawasan hutan terhadap luas DAS dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tata air, karena sebagian besar wilayah Indonesia mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit dan bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air.
Dalam penatagunaan air, dikembangkan pola pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang melibatkan 2 (dua) atau lebih wilayah administrasi provinsi dan kabupaten/kota serta untuk menghindari konflik antar daerah hulu dan hilir.
sumber : bacaan

Kajian Kritis Undang-Undang
Terkait Penataan Ruang &Sumberdaya Alam



Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Bekerjasama dengan ESP2 - DANIDA
simak disini

Tidak ada komentar: